Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 38,48 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Senin (20/11/2023).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak,S.E, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial NA dan NRyang berhasil diamankan di Jl. Tirtowarso RT. 035 Kel. Bukuan, Kec. Palaran Kota Samarinda pada 31 Oktober lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 308 poket.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 307 poket narkotika jenis sabu seberat 38,48 Gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex kemudian diblender. Dan 1 poket berisikan 5 gram sabu disisihkan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP I Nyoman Wijana
Humas Polda Kaltim