Tribratanews.kaltim.polri.go.id,
BALIKPAPAN — Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 50,57 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Rabu (31/01/2024).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dipimpin oleh Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak, S.E.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim di tempat terpisah mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AE yang berhasil diamankan di Jl. Reel Sei Kelendang, kelurahan Sei Kelendang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada 27 Januari lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 4 (empat) bungkus sabu dengan berat total seberat 50,57 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex kemudian diblender.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP I Nyoman Wijana
HUMAS POLDA KALTIM