Polda Kaltim, Polres PPU – Wakapolres Penajam Paser Utara (PPU) Kompol Bergas Hartoko bersama Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu menggelar Press Release ungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (18/11/2022) di Mapolres PPU.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres PPU Bergas Hartoko menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika.
“Dari tanggal 8 hingga 16 november 2022 ada 4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil kita ungkap,” kata Bergas Hartoko.
Pengungkapan yang pertama 8 November 2022 dengan kejadian perkara di pinggir jalan di daerah Penajam pihaknya mengamankan seorang pengedar dan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat broto 0,94 Gram dengan satu lembar uang Rp 100.000.
Dan pengungkapan tersangka yang kedua dan ketiga 11 November 2022 dengan mengamankan seorang tersangka pinggir jalan di Pantai Lango didapatkan beberapa paket kemudia dari hasil pengembangan di hari yang sama pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka diwilayah yang sama Pantai Lango di dalam rumah dengan berat paket narkoba jenis sabu 1,55 Gram.
Selanjutnya di tanggal 16 November 2022 Tim Opsal Sat Reskoba Polres PPU berhasil mengamankan OK (30) wanita asal Lingkungan Kampung Pasir, Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di sebuah rumah kost yang terletak di Desa Labangka Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
“Barang bukti yang didapatkan dari OK berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,45 Gram,” bebernya.
Lanjut Bergas Hartoko dari kejadian pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu tersebut semua barang haram yang didapatkan semuanya dari Kota Balikpapan.
“Dari hasil penelusuran semua barang haram yang mereka dapatkan berasal dari balikpapan. Ini merupakan catatan bagi kita terkait muaranya peredaran. Ini suatu jaringan yang harus kita kembangkan. Mereka ini ada kurir dan pengedar,” bebernya.
Ia menjelaskan perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidanae. Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” pungkasnya.