POLDA KALTIM, Polres PPu – Sub Bagian Hukum Bagian Sumber Daya (Subbag Hukum Bag Sumda) Polres Penajam Paser Utara menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personil polres PPU dan Polsek jajaran, bertempat di ruang Catur Prasetya Polres PPU, Senin, (24/05/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan penjabaran tentang Perkap No.7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di lingkungan Polri,, Perkap No. 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja KKEP yang di bawakan langsung oleh Kabag Sumda Polres PPU Kompol Sholeh, SH didampingi Kasubbagpers Bag Sumda Akp Marzuki, dan Ps. Paur Bankum Subbagkum Bag Sumda Aipda Suradi.
Kabag Sumda menjelaskan, adapun maksud dan tujuan penyuluhan hukum guna mempedomani arahan Kapolri terkait permasalahan penanganan Covid-19. Lalu mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran/kejahatan dimasyarakat selama masa Covid-19.
“Sehingga kedepannya, dapat menentukan langkah-langkah yang diambil Polri untuk menindak pelanggaran/kejahatan selama masa Covid-19,” jelasnya.
Kabag Sumda juga menegaskan, bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, pihaknya terlebih melakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan penataan jaga jarak kursi peserta.
“Tentunya, selama persiapan pelaksanaan. Terlebih dahulu, kami laksanakan SOP pencegahan Covid-19, dari cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak antar peserta,” tegasnya.