Polres PPU, IKN Nusantara – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan gerakan dengan memberikan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun, program SEHATI akan diberikan pada pelaku UMKM jika telah memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self Declare).
BPJPH sendiri akan memberikan kuota sebanyak 300 ribu sertifikasi halal gratis bagi UMKM di Indonesia. Pada tahap awal BPJPH telah mengeluarkan sebanyak 25 ribu sertifikasi halal bagi UMKM.
Kendati demikian, sertifikasi halal gratis, ternyata sepi minat pelaku UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melabelkan status halal pada produk mereka sangat minim.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH), Abu Bakar Soleh.
“Peminatnya terbatas, padahal gratis,” kata Abu Bakar saat dikutip melalui YouTube Channel Sampul Sayyid, Jumat (11/11/2022).
Dijelaskan Abu Bakar, adapun alasan dari kurangnya minat masyarakat untuk melabelkan sertifikasi halal produknya lantaran terkendala oleh sosialisasi.
“Kami terkendala disosialisasi, kenapa sampai saat ini masyarakat itu belum tahu ini gratis karena sudah bergulir dari bulan enam. Kami sebagai pendamping juga punya keterbatasan sehingga tidak bisa mendampingi satu persatu, rumah ke rumah,” ujarnya.
Dengan keterbatasan tersebut, pihaknya, berharap kepada dinas terkait untuk membantu mensosialisasikan program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang ada di Kabupaten PPU.
“Dalam hal ini kita sangat memohon kepada dinas terkait untuk sosialisasi saja, nanti teknis kami yang bekerja,” harapnya.
Disebutkan oleh Abu Bakar, Pelaku UMKM yang saat ini yang sudah memiliki sertifikasi halal ada sebanyak 8 UMKM, kemudian 12 UMKM saat ini masih proses sidang fatwa dan 7 UMKM sedang dalam proses menguji kehalalan produk.
“Target kami itu harus lebih dari 50 UMKM yang memiliki sertifikasi halal,” tuturnya.