Polres PPU, IKN Nusantara – Polres ppu Di era Digital saat ini, masyarakat di minta untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Pasalnya setiap aktifitas di media sosial yang berbasis digital akan terkem dalam jejak digital. Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Aipda Syafaruddin menjelasakan bahwa dalam era digital semua aktifitas terekam dan dapat menjadi permanen, jika salah dalam berucap dan beraktifitas di dunia maya dapat bermasalah dalah hal hukum.
“Undang-undang ITE, saat ini menjaga masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati dalam berselancar di dunia maya (media sosial,” tutur .
“Di era digital saat ini Media sosial itu menjadi konsumsi masyarakat kita dalam mencari informasi, dan ketika kita salah mengugahkan informasi apa lagi menyudutkan seseorang atau lembaga tanpa data yang lengkap akan berdampak hukum,” tuturnya.
Tidak hanya itu, juga menyampikan bahwa berdasarkan arahan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH, SIK bahwa bijak-bijaklah dalam bermedia sosial. Tuturnya .
Humpolres ppu