Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan SIM Polres PPU Triwulan I Tahun 2024

Polda Kaltim, Polres Ppu – Dalam rangka mempercepat proses Reformasi Birokrasi Polri yaitu dengan Mengevaluasi Kinerja Pelayanan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Prima Kepolisian, Unit Pelayanan SIM Sat Lantas Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Survey Kepuasan Publik / SKM ( Survei Kepuasan Masyarakat ) pada Triwulan I Tahun 2024.

Survei Kepuasan Masyarakat / SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna Layanan SIM Sat Lantas Polres PPU dan meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Layanan SIM Sat Lantas Polres PPU.

Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Pelayanan SIM Sat Lantas Polres PPU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menpan RB, Nomor. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Adapun pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Indikator Penilaian Kepuasan Masyarakat yang meliputi 9 unsur yang diwajibkan, yaitu :

Persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.

Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

Waktu penyelesaian yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

Biaya/tarif yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

Produk spesifikasi jenis pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

Kompetensi pelaksana yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman.

Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

Sarana yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek), sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Pelayanan SIM Sat Lantas Polres PPU pada Triwulan I Tahun 2024 dilaksanakan dengan Metode Pengisian Kuesioner melalui pengisian sendiri yang diselenggarakan tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2024.

Berdasarkan hasil analisa data terhadap Survei Kepuasan Masyarakat disimpulkan bahwa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada Unit Pelayanan SIM Sat Lantas Polres PPU sebesar 85.33.

Survey melibatkan 30 orang responden terdiri dari laki-laki 18 orang dan perempuan 12 orang, dengan latar belakang pendidikan SD 2 orang, SMP 4, SMA 16, D3 3, S1 2 dan S2 berjumlah 3 orang.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Lantas AKP Rondhy Hermawan, S.T.K., S.I.K., mengatakan, Unit Pelayanan Publik khususnya Pelayanan SIM Sat Lantas Polres PPU akan terus mengoptimalkan Pelayanan Publik sehingga Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) / Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Nilai Indeksnya semakin meningkat ke depannya.

”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan atau kritikan yang sifatnya membangun terhadap hasil survei ini, agar dapat memperbaiki tingkat kekurangan, serta menjadi referensi terhadap proses perbaikan Pelayanan Publik Polres PPU salah satunya di Unit Pelayanan SIM Sat Lantas Polres PPU. Tujuannya untuk mewujudkan Pelayanan Prima Kepolisian sebagaimana yang diharapkan masyarakat selaku pengguna layanan, ” tutur AKBP Supriyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *