Penajam Paser Utara – Seorang pria berinisial MLH (37) ditangkap oleh jajaran Polsek Penajam setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual lampu mobil murah. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk menutupi kekalahannya dalam judi online. Rabu/4/12/24
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto SIK M.Si melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap SH MH menjelaskan, pelaku menawarkan lampu mobil dengan harga yang sangat murah kepada masyarakat di wilayah Petung, Kabupaten Penajam. Banyak korban tertarik dengan harga murah tersebut dan langsung mentransfer sejumlah uang, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.
“Pelaku menawarkan lampu mobil dengan harga yang sangat rendah , Namun setelah pembayaran dilakukan, korban tidak menerima barang yang dipesan, dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” ujar AKP Ridwan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MLH menggunakan uang hasil penipuannya untuk bermain judi online. Ia mengaku sudah melakukan penipuan serupa kepada beberapa korban lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.
“Pelaku melakukan ini untuk menutupi kerugian akibat kebiasaannya bermain judi online. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain,” tambah AKP Ridwan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekening bank dan bukti transaksi penipuan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres AKBP Supriyanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama jika penawaran terlihat terlalu murah atau tidak masuk akal. “Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Kapolres.