Polres Ppu, Polda Kaltim – Dalam kegiatannya Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si, menghadiri peresmian Markas Komando Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri yang berlokasi di Jonggon, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (13/6/2024). Acara peresmian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Korps Brimob Polri dan diresmikan langsung oleh Dankorbrimob Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han. Kamis 13/06/24.
Peresmian Markas Komando ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini memungkinkan restrukturisasi dan penguatan organisasi di tubuh Polri, khususnya di Korps Brimob, agar dapat berfungsi lebih optimal.
Dalam pernyataannya, Kapolres PPU AKBP Supriyanto menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penting ini. “Peresmian Markas Komando Pasukan Brimob II ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah Kaltim. Dengan adanya markas ini, diharapkan respon terhadap situasi darurat dan tugas-tugas kepolisian lainnya dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Markas Komando Pasukan Brimob II ini diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi yang efektif bagi seluruh anggota Brimob di wilayah Kaltim, serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fasilitas yang memadai di markas baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja anggota Brimob yang bertugas di wilayah tersebut.
Acara peresmian berlangsung meriah dengan dihadiri oleh berbagai pejabat penting serta masyarakat setempat yang antusias menyaksikan momen bersejarah ini. Peresmian ini tidak hanya menjadi simbol penguatan institusi Polri, tetapi juga menunjukkan komitmen Korps Brimob dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh penjuru Indonesia.