Polda Kaltim, Polres PPU – Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K memimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan Mahakam 2022 di Lapangan apel Mapolres PPU, Selasa (1/3/22).
Artinya 14 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 Sampai dengan 14 Maret, Polri khususnya bidang lalu lintas akan rutin melaksanakan operasi Keselamatan guna mewujudkan dan memelihara kamselticarlantas, menurunkan tingkat fatalitas korban laka, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. Operasi keselamatan kali ini menetapkan 10 prioritas operasi dengan target sebagai berikut :
- Tidak menggunakan Helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara tidak memiliki SIM
- Berkendara sambil menggunakan HP
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Kendaraan tanpa TNKB yang sah
- Pelanggaran Odol (Over Dimention-Over Load).
Untuk itu, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengendara agar mematuhi tata tertib yang ada demi keselamatan bersama.
Pelaksanaan apel gelar pasukan, dipimpin langsung oleh Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K dengan mengusung tema operasi “Melalui operasi keselamatan-2022 kita wujudkan kamseltibcar lantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022”.
Pelaksanaan apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada para perwakilan personil yang ditunjuk dan pemeriksaan pasukan sebagai wujud kesiapan menyukseskan pelaksanaan operasi.
Kapolres PPU dalam amanatnya menyebutkan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas memang perlu dilakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi kameltibcar dengan memberdayakan seluruh stake holder guna menyelesaikan permasalahan lalu lintas secara tuntas.
Oleh sebab itu diperlukan koordinasi antara instansi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara situasi kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.
Amanat undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara kamselticarlantas, menurunkan tingkat fatalitas korban laka, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Terlepas dari itu, target operasi keselamatan lainnya adalah terkait permasalahan Pendemi Covid-19 dimana penyebarannya diharapkan dapat ditekan dengan mendukung upaya pemerintah salah satunya larangan mudik lebaran kepada seluruh pihak kecuali pergerakan angkutan barang dan keperluan dinas mendesak.
“Larangan tersebut adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga diperlukan seluruh pihak demi kepentingan dan keselamatan bersama, untuk dilaksanakan” Pungkasnya.