Polres PPU, IKN Nusantara – Kegiatan Silaturahmi Kapolsek Penajam tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dan para Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Penajam, serta silaturahmi tersebut merupakan program kerja Polsek Penajam.
“Kunjungan ini untuk memperkenalkan diri sebagai kapolsek Penajam yang baru dan meminta saran pendapat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Dodik Iriyanto saat dikonfirmasi, Rabu,(28/12/2022)
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K Melalui Kapolsek Penajam AKP Dodik Iriyanto S.H berharap kunjungan tersebut dapat menciptakan sinergitas dengan polsek Penajam, sehingga terjalin hubungan serta komunikasi yang baik ke depannya. Kunjungan rutin ini dilakukan untuk menjalin kemitraan polisi-masyarakat.
“Kami mendengar masukan dari warga dan juga sekaligus menyebarkan nomor handphone pribadi Kapolsek dengan tujuan memberi akses komunikasi yang mudah dan dekat kepada warga,” kata Kapolsek.
Akselerasi ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat Penajam Dan Juga untuk mengetahui secara dini jika ada anggota Polsek yang masih nekad melakukan pelanggaran.
“Polsek Penajam dapat selalu berbenah. Ini sebenarnya merupakan program prioritas yang sudah lama dilaksanakan namun kini ditingkatkan secara kuantitas maupun secara kualitas,”
Dalam kesempatan itu Kapolsek Penajam juga mengatakan jika Kapolsek adalah kepala pelayan yang bertugas sebagai manajer dan pemimpin anggota polsek untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Maka mutlak Kapolsek harus turun langsung ke lapangan.
Selain itu Polsek juga membutuhkan tokoh masyarakat atau tokoh agama dalam proses penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Termasuk melalui mekanisme restoratif.
“Pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Polsek mengutamakan tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat sehingga Polsek memberi ruang besar untuk restorative justice,” urainya.
Disisi lain penyelesaian masalah hukum melalui restoratif justice kerap dianggap memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada korban. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum lainnya sehingga restoratif justice harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.
Humas Polres PPU