POLDA KALTIM, Polres PPU – Kasat Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Mulyono, SH memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, bertempat di lobyy Mapolres PPU, Rabu (16/06/2021).
Press Release kali ini merupakan pengungkapan kasus pertama bagi Iptu Mulyono, SH sebagai Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara.
Iptu Mulyono, SH menjelaskan, dari pengungkapan 2 kasus tersebut, kini telah ditetapkan tersangkannya yang berinisial HN dan AS.
“HN diamankan, Jumat 11 Juni pukul 21.00 Wita bertempat di jalan Logfon Kel. Waru Kec. Waru dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 1,35 Gram, satu HP merk Vivo, dan 1 Buah Gucci” jelas Kasat Narkoba Iptu Mulyono, SH saat memberi keterangan pers didepan para Awak Media.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka HN, di hari yang sama pukul 23.30 Wita, personel Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka lainnya yakni AS. Tersangka ini ditangkap di sebuah rumah di Rt. 028 Kel. Penajam Kec. Penajam dengan barang bukti 2 Paket sabu-sabu dengan berat 21,35 Gram dan satu HP merk OPPO.
“Kedua TSK ini diganjar dengan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 35 (1) KUHP.