Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi telah menerima sejumlah aduan terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Aduan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa Kemenpora melaporkan keluhan masyarakat mengenai fasilitas yang dianggap belum memadai bagi penyelenggaraan dan para atlet. “Ada penyampaian dari Kemenpora kepada Polri, menyangkut keluhan-keluhan masyarakat baik itu penyelenggara maupun para atlet,” ungkap Erdi dalam konferensi pers pada Jumat, 13 September 2024.
Polri belum dapat membagikan hasil temuan dari tim satuan tugas yang sedang mendampingi PON karena proses penyelidikan masih berlangsung. Erdi menegaskan bahwa informasi detail mengenai dugaan penyelewengan dana PON 2024 belum dapat disampaikan. “Informasi detailnya itu sudah merupakan substansi ya, tidak bisa disampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga terlibat dalam Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI, menyatakan belum mengetahui bentuk penyalahgunaan dana yang dilaporkan karena belum melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, “Kalau menyangkut koordinasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan PON, kita belum ada (koordinasi).”
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengawasan terhadap penyelenggaraan PON XXI masih memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana serta fasilitas yang disediakan.