Konferensi Pers Polres PPU: Dua Kasus Narkoba Diungkap, Pengedar Sabu Dibekuk

PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/7/2025), Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, S.H., memaparkan dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam waktu berdekatan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang aktif membantu kepolisian,” ungkap Kompol Awan di hadapan awak media.

Kasus pertama terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria berinisial ABP (31) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di depan gerbang Pelabuhan Chevron, Kecamatan Penajam. ABP yang merupakan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna. Saat itu, kotak tersebut berada di tangan kirinya,” terang Wakapolres.
Barang bukti lainnya yang diamankan, antara lain:
Kotak rokok merek Sampoerna
Potongan lakban hitam
Uang tunai Rp 50 ribu
Handphone Samsung Galaxy A04s warna hitam

Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka. Pemeriksaan awal dan tes urin juga telah dilakukan, dengan hasil positif mengonsumsi narkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Kedua: Pengedar Sabu di Sepaku Ditangkap, 27,77 Gram Disita

Dalam kasus kedua, jajaran Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial JS (38), warga asal Kediri, Jawa Timur yang berdomisili di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 27,77 gram, disembunyikan dalam celana panjang hitam milik tersangka,” jelas Kompol Awan.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan:
Dua timbangan digital
Dua bungkus plastik klip bening
Tiga sekop kecil dari sedotan
Uang tunai Rp 3,8 juta
Handphone Infinix
Sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi

Tersangka diketahui hanya tamatan SD dan bekerja sebagai buruh harian. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, karena menguasai sabu dalam jumlah melebihi lima gram.

Wakapolres menegaskan bahwa kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Penyidik juga telah menyita seluruh barang bukti, memeriksa para saksi, dan melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk komitmen nyata Polres PPU dalam memerangi peredaran narkotika. Kami minta masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Awan menutup konferensi pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *