Polres PPU, IKN Nusantara – OK (30) wanita asal Lingkungan Kampung Pasir, Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus mendekam di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara (PPU) pasalnya kedapatan menyimpan dan memiliki lima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,45 Gram.
Wanita asal Kabupaten Bangka ini diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU di sebuah rumah kost yang terletak di Desa Labangka Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K melalui kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa wal kejadian tepatnya Hari Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 18.15 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan diwilayah di sebuah kamar Kost Desa Labangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Jenis sabu-sabu.
“Saat tim opsnal sat resnarkoba polres ppu menuju lokasi mendapati seorang wanita yang mengaku bernama OK (30). Saat melakukan penggeledahan OK secara koperatif mengeluarkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iskandar Rondonuwu, Kamis (17/11/2022).
Lanjut Iskandar Rondonuwu barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dikeluarkan dari dalam kantong celana belakang OK sebelah kiri yang ia gunakan. Dan selanjutnya OK menunjukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu lainnya yang ia simpan dibawah kasur.
“Empat paket kami temukan dibawah kasur. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,45 Gram,” lanjutnya.
Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar Kost yang terletak di Rt 007 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU menuju lokasi tersebut.
Dikatakan Iskandar Rondonuwu selain mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,45 Gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit 1 Handphone warna hitam di atas kasur, empat lembar uang Rp 100.000 bersamaan dengan satu buah skop dari sedotan plastik didalam jaket hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke polres ppu untuk di proses lebih lanjut,” bebernya.
Iskandar Rondonuwu menjelaskan perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidanae. Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” pungkasnya.
Humas Polres PPU