Polres PPU, IKN Nusantara– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan MSE (48) merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Reskoba IPTU Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwasannya di RT 25 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Ia juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya dari tangan tersangka tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan yakni satu pocket sabu dengan berat bruto 0,94 gram, satu lembar celana jeans dan Uang tunai Rp100 ribu, ” paparnya.
Ditambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres PPU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mad/red)