Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Personel Polsek Sangkulirang Polres Kutim berhasil mengamankan Pelaku Perjudian bola guling di Lokasi Pasar Malam PT. BKNS (Bina Karya Nuansa Sejahtera) Desa Tepian Terap Kec Sangkulirang Kab Kutim, Sabtu (20/8/2022) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.,”Tersangkanya berinisial SA berusia 57 tahun. Pria asal Desa Pelawan Kec Sangkulirang Kab Kutim.”, ungkap Kabidhumas Polda Kaltim.
Awalnya petugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di areal Pasar Malam PT. BKNS (Bina Karya Nuansa Sejahtera) Desa Tepian Terap Kec Sangkulirang Kab Kutim, Kerap dijadikan sebagai tempat di perjudian jenis Bola-bola.
Kemudian Personil Polsek Sangkulirang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang (Ipda R. Sirait, SH) melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti informasi tersebut, Untuk melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian, Kemudian sekitar jam 11:15 wita, Tepatnya di Km. 27 Lokasi Pasar Malam PT. BKNS (Bina Karya Nuansa Sejahtera) Desa Tepian Terap Kec Sangkulirang Kab Kutim.
“Benar, Tim mendapati orang yang sedang melakukan perjudian jenis Bola-bola, Kemudian tim melakukan Penangkapan terhadap bandar Bola-bola Sdra. SA (57),” Ucap Kombes Yusuf.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Sangkulirang adalah – 2 (dua) buah bola 1 (satu) buah karpet bergambar, 1 (satu) buah water pas, 1 (satu) buah meja bergambar bola-bola warna putih, 1 (satu) buah karpet bergambar, 1 (satu) buah kantong kain berwarna coklat bermotif lingkaran bulat yg dipergunakan untuk menaruh uang, 1 (satu) buah tas meja bola-bola warna hitam, Uang pecahan 100.000 (seratus ribu) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) lembar, Uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar, Uang pecahan 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 9 (sembilan) lembar, Uang pecahan 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar, Uang pecahan 5.000 (lima ribu) sebanyak 90 (sembilan puluh) lembar, Uang pecahan 2.000 sebanyak 26 (dua enam) lembar, Uang pecahan 1.000 (seribu) sebanyak 4 (empat) lembar, Total Uang Barang-Bukti sebanyak Rp. 11.436.000,- (sebelas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim