POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara terus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Operasi Yustisi dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten PPU melibatkan unsur dari Koramil, Polsek, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub hingga Pemdes.
Seperti halnya yang di laksanakan di wilayah Kecamatan Waru, pada hari Selasa,( 17/11/2020) pukul 08.00 wib anggota Polsek waru bersama unsur Muspika Kecamatan Waru melaksanakan Operasi Yustisi serta himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kecamatan Bulu, Waru.
Dalam operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi berupa teguran lisan/tertulis.
Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SHmemgatakan bahwa ” Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin, ungkapnya.
” Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 dan Perbub PPU Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19″ ungkap Kapolsek Waru.
“Kami berharap kepada masyarakat agar senantiasa patuh pada aturan yang di Instruksikan presiden dan Peraturan Bupati PPU No. 38 Tahun 2020 dalam Penerapan Protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker jika berada di luar, menjaga jarak, membiasakan hidup bersih dan menghindari kerumunan.” ungkap Kapolsek Waru. *(SA)*