Penajam – Pemuda inisial US (26) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan aparat hukum. Pria yang kesehariannya sebagai pekerja buruh lepas ini dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap kakak iparnya.
Ia dituduh memaksa korban melayani nafsu oral seks di bawah ancaman senjata tajam tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 malam hari.
Peristiwa bejat tersebut dialami korban yang sudah memiliki seorang anak kecil. Suaminya pun sedang tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa pencabulan terjadi.
“Pelaku ada hubungan keluarga karena istri pelaku adalah adik korban yang telah memiliki suami dan memiliki satu orang anak kecil, ketika kejadian korban dan anaknya ditinggal suaminya yang sedang kerja malam,” ungkap Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP), Purwo Asmadi, Senin (25/7/2022).
Purwo mengatakan, tersangka diduga sudah lama memantau aktivitas rumah tangga korban bersama suaminya. Seperti yang terjadi pada malam kejadian, di mana suami korban pergi ke luar dari rumah kontrakan untuk bekerja.
Praktis, korban tinggal seorang diri dalam rumah bersama anak yang masih kecil.
“Karena suami korban tidak ada di rumah maka US mendatangi korban untuk melakukan perbuatan amoral pencabulan,” tukasnya.
Saat itulah, tersangka ini diduga memaksa menerobos masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut. Korban sama sekali tidak mendengar jika ada orang masuk ke dalam rumahnya itu.
Korban diduga yang mematikan aliran listrik di rumah korban.
“Malam itu semua lampu listrik di rumahnya tiba tiba mati, sehingga korban memberanikan diri keluar dari kamarnya untuk mengecek sakelar, tetapi tiba tiba tubuh korban disekap oleh seorang pria dari belakang tubuhnya, belakangan diketahui adalah adik iparnya sendiri” ujar kapolsek.
Purwo menyebutkan, tersangka langsung menyeret korban masuk kembali ke dalam kamarnya. Kemudian dipaksa duduk tepat di samping anak korban.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban pun dipaksa melayani nafsu oral seks tersangka.
“Setelah itu, pelaku mengatakan kepada korban jangan teriak sambil mengancam korban, lalu pelaku membuka kancing celana dan mengeluarkan alat vital tersangka kemudian memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” urainya.
Meskipun di bawah ancaman sajam, tambahnya, korban berupaya menolak. Ia mengatakan dirinya tidak terbiasa melakukan perbuatan seperti keinginan tersangka itu.
Namun pelaku tetap memaksa sembari tangannya mencabuli korban.
“Korban berusaha menolak dan mengatakan, aku tidak tahu begituan, tetapi tersangka tetap memaksa,” paparnya.
Korban tidak mau terlalu lama melayani keinginan tersangka. Sekaligus mengingatkan, suaminya sebentar lagi akan pulang. Usai melampiaskan hasratnya, US sempat mencium bibir korban dan merekam video adegan berciuman tersebut.
Video ciuman tersebut menjadi alat ancaman kepada korban.
“Pelaku mengatakan kepada korban, kalau ketahuan (dibocorkan) video ini akan disebarluaskan, sambil memperlihatkan video berciuman yang diambilnya kepada korban,” ucap kapolsek.
Tetapi korban tak mengindahkan ancaman itu. Siang harinya, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam. Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Tersangka US kami ringkus saat berada di Hotel Silkar tanpa perlawanan dan kini kami amankan di Mapolsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami kenai Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana selama-selamanya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.