POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Tim gabungan pelaksana penegakkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pencegahan Covid – 19 yang terdiri dari, Kecamatan Waru, Polsek Waru, Koramil waru dan Upt Puskesmas Waru, melaksanakan Patroli keliling dalam rangka Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Selasa (13/10/2020).
Kegiatan tersebut, tim gabungan melaksanakan Patroli jalan kaki dengan sasaran Warung makan dan perkantoran yang di pimpin oleh Pak Camat Waru Muhammad Aris Rapi, SP yang di dampingi oleh Kapolsek Waru dan personil Polsek Waru.
Dalam Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, personil gabungan melakukan penindakan terhadap terhadap warga yang tidak menggunakan masker berupa sanksi teguran tertulis dan selanjutnya melaksanakan himbauan untuk wajib menggunakan masker, jaga jarak agar tidak berkerumun.
Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH menjelaskan bahwa patroli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Waru yang dilaksanakan telah masuk pada tahap penegakan protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan terfokus pada lokasi pusat pembelanjaan masyarakat dan perkantoran, hal ini kami akan terus lakukan sesuai dengan jadwal yang telah kami tetapkan, pungkasnya. *(Sa)*