Polda Kaltim, Polres PPU – Dalam rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Melaksanakan Operasi Yustisi sesuai Perbup PPU No. 38 Tahun 2020 tanggal 17 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kab. PPU Sat Lantas Polres PPU gencar laksanakan giat pembagian masker serta himbauan terkait Protokol Kesehatan. Selasa (5/1/21).
Untuk mencegah penyeberan Covid-19, kini Masker telah menjadi perlengkapan wajib dan menjadi kebiasaan baru yang harus dikenakan seseorang saat terpaksa harus bepergian ke luar rumah, sesuai Perbup PPU No. 38 Tahun 2020 tanggal 17 September 2020.
“Selanjutnya untuk meminimalisir serta mencegah penyebaran wabah COVID-19 di seluruh Indonesia sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan mencanangkan giat ‘Ayo Pakai Masker’,”
Di tempat terpisah Kapolres PPU melalui Kasat lantas Akp Edy haruna mengatakan “Kegiatan pembagian masker dilaksanakan disepanjang Jalan Provinsi Km. 09 sebanyak 180 masker, diharapkan dengan kegiatan ini akan dapat membantu masyarakat dalam upaya melindungi diri dari penyebaran Virus Covid-19, Selain itu kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup sehat” Ujarnya.
Kegiatan ini digelar untuk mengkampanyekan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 kepada pengguna kendaraan yang melintas disepanjang jalan Provinsi Km. 09, juga menghimbaun untuk menghindari kerumunan dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker.