Pelaku Penganiayaan Anak di Penajam Ditangkap, Terancam Hukuman Berat

PPU – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSA alias Ac(27), atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak laki-laki. Kejadian ini terjadi di depan sebuah toko sembako di RT 006, Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah laporan korban masuk ke pihak kepolisian. “Kami segera bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya kepada awek media pada Minggu (5/01/2025).

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban, SR (15) dan rekannya, tengah berada di sekitar toko sembako. Pelaku tiba-tiba mendekati mereka dan melancarkan pemukulan tanpa alasan yang jelas. Salah satu korban, SR segera melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya setelah kembali ke rumah dalam kondisi ketakutan.

Keluarga korban mencoba mencari pelaku, namun Ac sudah tidak berada di lokasi kejadian. Merasa keberatan atas insiden tersebut, keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres PPU.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. “Pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat sekitar mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak,” ujar salah satu warga.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa. Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *