Pemahaman Hukum Ditingkatkan, Polres PPU Gelar Penyuluhan KUHP Baru di Desa Girimukti

Polres PPU Polda Kaltim – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Seksi Hukum menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (4/12/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Girimukti.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, termasuk Joni Halintar, Kasi Pelayanan Desa Girimukti, dan Hardian, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh staf kantor desa, ketua RT, tamu undangan, dan anggota Babinsa setempat. Dari pihak Polres PPU hadir AKP Achmad Hadi S., S.H., M.H., Kasikum Polres PPU, bersama anggota Seksi Hukum Bripka Deni M. dan Bripka I Dewa A.P.

Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan pemerintah desa dan Kasikum Polres PPU, dilanjutkan penyampaian materi oleh AKP Achmad Hadi. Materi yang disampaikan fokus pada Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Sesi tanya jawab berjalan interaktif, di mana seluruh peserta memberikan tanggapan positif terhadap penjelasan yang diberikan. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Pihak Polres PPU menekankan pentingnya pemahaman hukum di tingkat desa agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumentasi kegiatan tersedia dalam file terpisah untuk referensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *