Polres PPU, IKN Nusantara – Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap peredaran narkotika di PPU.
Narkotika yang diamankan kali ini berasal dari Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, dengan jumlah yang cukup besar.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan S.H,.S.I.K mengungkapkan, narkotika jenis sabu diamankan dari seorang tersangka, AS (26).
Dia mengatakan, AS ditangkap saat anggota Polsek Babulu polres PPU tengah melakukan penyelidikan di wilayah Babulu.
Masyarakat juga memberikan informasi, bahwa ada sebuah kontrakan di Desa Babulu Darat yang sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berdasarkan penyelidikan ditemui sebuah kontrakan yang dicurigai sering ada transaksi di dalamnya,” ungkapnya pada Jumat (25/11/2022).
Polisi pun mendatangi kontrakan tersebut dan ditemui AS yang sudah akan melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap AS sebelum ia kabur.
Selanjutnya, rumah AS pun digeledah dan ditemui paket narkotika jenis sabu dan tiga bungkus c-tik yang berisi paketan narkotika sebanyak 45 paket.
“Setelah digeledah, ada puluhan paket narkotika yang ditemukan,” tuturnya.
Sebanyak 45 paket narkotika yang ditemukan itu seberat 8,6 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang haram itu miliknya sendiri yang dibelinya dari rekannya.
Namun, rekannya tersebut berhasil kabur dari kejaran polisi pada saat akan dilakukan penangkapan.
“Ia dapatkan dari temannya, temannya itu ada di kontrakan, tapi berhasil kabur,” katanya.
Tersangka AS kini diamankan di Polsek Babulu Polres PPU, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.