POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Polsek Waru, Polres PPU, kembali melakukan Operasi Yustisi dalam penanganan Covid-19 di Jalan Porovinsi Km 25 Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, dengan sasaran adalah pengguna jalan raya yang melintasi dan bagi pelaku usaha maupun perorangan, Selasa, ( 03/11/2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH didampingi oleh Camat Waru Muhammad Rapi, SP yang di ikuti oleh Personil Polsek Waru, Koramil 02 Waru, Pol PP Kecamatan waru serta staf Camat lainnya.
Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko, SH menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Civid – 19.
“Petugas gabungan, masih menemukan beberapa warga baik pengguna jalan raya, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal sepenuhnya dilaksanakan oleh warga,” ungkap Iptu Singgih.
Menurut kapolsek Waru, sejumlah Warga yang terjaring operasi yustisi mendapatkan Sanksi teguran tertulis berupa pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Tidak henti-hentinya kami berharap agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk Protokol Kesehatan dengan wajib melaksnakan 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten PPU Khususnya di Kecamatan Waru, pungkasnya. *(SA)*