Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial
Pengajuan izin gudang bahan peledak, permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
https://danmark-aptk.com/koeb-str…https://danmark-aptk.com/koeb-str…Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
- Alasan dan tujuan pendirian gudang
- Data jumlah dan macam gudang
- Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta lokasi gudang
- Gambar konstruksi dan foto Gudang
- Foto copy penunjukkan sebagai produsen dan distributor
Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
- Alasan dan tujuan pendirian gudang
- Data jumlah dan macam gudang
- Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta lokasi gudang
- Gambar konstruksi dan foto Gudang
- Hasil pengecekan secara fisik di lapangan
Izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy dokumen perusahaan
- Fotocopy surat izin gudang
- Biodata tenaga ahli bahan peledak bagi produsen dan distributor
- Data kekuatan anggota satpam
- Data pernyataan produsen dan distributor
Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy dokumen perusahaan
- Fotocopy surat izin gudang
- Fotocopy surat keputusan pengangkatan kepala teknik
- Fotocopy sertifikat juru ledak / tembak
- Fotocopy kartu izin meledakkan atau KIM
- Data kekuatan Satpam
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
Izin P2 (Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli
- Rencana penggunaan bahan peledak
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
- Data Kepala Teknik
- Data Juru Ledak / Tembak
- Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak)
- Fotocopy izin gudang bahan peledak
- Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang dimiliki
Izin P1 (Pengguna sisa bahan peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan
- Laporan Penggunaan bahan peledak
- Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang akan digunakan
- Fotocopy izin asal usul bahan peledak yang akan digunakan
- Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak)
- Fotocopy izin gudang bahan peledak
Bismillah smoga dilancarkan n barokah
Bismillah smoga di lancarkan n barokah