POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Personil Gabungan Polsek Waru, bersama Personil Koramil awaru dan Kecamatan Waru yang dipimpin oleh Kapolsek waru, Iptu Singgih Supriyatmoko, S.H, di dampingi oleh Camat Waru Muhammad Rapi, SP, menggelar Operasi Yustisi Penegakan protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Waru, Kamis ( 29/10/2020).
Operasi yustisi tersebut digelar di Poros Pasar Tumpa Waru dengan sasaran para Pedagang dan para pengunjung pasar.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, petugas memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengguna para pengunjung pasar yang tidak memakai masker.
” Kegiatan ini dilakukan guna mendisiplinkan warga agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.” Ujar Kapolsek Kapolsek Waru.
Iptu Singgih Supriyatmoko, SH, menambahkan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi rutin kami gelar dalam rangka menekan dan mencegah penularan virus Covid-19.
” Kami berharap kepada masyarakat agar senantiasa patuh pada aturan yang di Instruksikan presiden dan Peraturan Bupati PPU No. 38 Tahun 2020 dalam Penerapan Protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker jika berada di luar, menjaga jarak, membiasakan hidup bersih dan menghindari kerumunan.” ungkap Kapolsek Waru. *(SA)*