JEMBER – Polres Jember resmi menangguhkan seluruh kegiatan organisasi bela diri Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Jember untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil setelah terjadi insiden pengeroyokan yang melibatkan puluhan anggota PSHT terhadap Aipda Parmanto Indrajaya, anggota Polsek Kaliwates, saat bertugas di simpang tiga depan Transmart Jalan Hayam Wuruk Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa penangguhan kegiatan ini akan berlaku hingga kasus hukum terkait pengeroyokan selesai di pengadilan. “Kami telah memerintahkan seluruh ketua ranting PSHT untuk menangguhkan semua kegiatan mereka. Ini merupakan langkah tegas kami untuk memastikan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” kata Bayu dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).
Kapolres menambahkan bahwa tindakan ini sebagai bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri yang dianggap tidak mampu menjaga ketertiban dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bayu juga menyebutkan bahwa selama tahun 2024, Polres Jember mencatat terdapat tujuh kasus kekisruhan yang melibatkan organisasi pencak silat, dengan PSHT sebagai pelaku paling dominan.
“Selain PSHT, kami juga mencatat adanya keterlibatan organisasi bela diri lainnya seperti Pagar Nusa dan Kera Sakti. Namun, PSHT menjadi yang paling sering terlibat dalam insiden kekisruhan,” jelasnya. Bayu juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan komunikasi dengan semua organisasi bela diri untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ketua PSHT Cabang Jember, Jono Wasinuddin, menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas peristiwa tersebut. Jono berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dengan mencabut seluruh atribut organisasi dari mereka. “Kami akan menarik semua atribut sakral dan mori dari anggota yang terlibat. Kami juga akan mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga ketertiban,” ujar Jono.
Sampai saat ini, Polres Jember telah mengamankan 22 anggota PSHT yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.