Samarinda, Masyarakat di Jalan Padaelo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (20/1/2022) pagi tadi dibuat heboh. Sejumlah pelaku yang diduga sebagai pemain narkoba di kawasan tersebut berhasil diamankan petugas gabungan dari Dit Polairud Polda Kaltim dan Baharkam Mabes Polri.
Dari tangan para pelaku. Tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 51 paket besar dan 11 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 gram. Serta uang tunai Rp 6,6 juta dan 2 unit handphone.
“Barang bukti itu kita temukan dari dua orang pelaku. Pertama berinisial RM dan satunya berinisial MY, semuanya warga Jalan Padaelo,” jelas Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Teguh Nugroho