BALIKPAPAN, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menggelar konferensi pengungkapan kasus Illegal Oil di Mako Polda Kaltim, Kamis (31/3/2022).
Dalam kasus ini, sedikitnya ada empat tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 400 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Ada dua kasus yang berhasil diungkap, yang pertama oleh jajaran Unit Tipidter Polresta Balikpapan sedangkan yang kedua oleh Jajaran Ditrekrimsus Polda Kaltim,” jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Lanjut Yusuf, bahwa pengungkapan oleh yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berawal saat petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapati dan mencurigai sebuah truk yang sedang berada di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno Hatta Balikpapan Utara pada Rabu (30/3/2022), dan saat dilakukan pemeriksa ternyata sopir truk melakukan perbuatan curang.
“Pelaku memodifikasi truknya menjadi dua tangki, yang harusnya menampung 200 liter, ini bisa 400 liter,” imbuhnya lagi.
Diketahui, modus yang digunakan pelaku beinisial C (42) warga Jalan Soekarno Hatta Km 21, Karang Joang, Balikpapan Utara ini dengan memodifikasi tangki BBM di mobil tersebut tidak tersambung ke mesin mobil.