Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti ganja ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Senin (16/10/2023).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paur Minopsnal Bag Binopsnal Ditresnarkoba IPTU Wariston Simanjuntak, S.E serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 orang tersangka yang berhasil diamankan di Kota Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 93,06 gram dan 18 butir ekstasi seberat 7,47 gram dengan cara di blender menggunakan air.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP I Nyoman Wijana
Humas Polda Kaltim