Samarinda – Polisi menggagalkan pengiriman 2 kilogram sabu siap edar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi mengungkap sabu tersebut milik RK, seorang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Samarinda.
“Benar ada keterlibatan orang lapas narkotika,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat jumpa pers, Rabu (19/1/2022).
Polisi awalnya mengamankan pria berinisial RF yang baru saja membeli narkoba 2 kilogram dari pria FR di jalan Aminah Syukur, Samarinda pada Minggu (16/1). Sementara FR adalah orang kepercayaan RK yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Samarinda.
“Pelaku (RF) kita amankan saat melintas di jalan Aminah Syukur, saat diperiksa anggota temukan sabu 2 kilogram di dalam tas. Setelah itu kita amankan satu pelaku lainnya yakni FR di kediamannya,” Kata Ary.
“Jadi RF ini merupakan pembeli, dan FR ini perantara, sedangkan warga binaan berinisial RK ini pemilik barang,” lanjut dia.
Menurut Ary, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Namun usahanya gagal setelah menabrak mobil petugas.
Powered by AdSparc
“Iya pelaku (RF) sempat melawan, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami,” terangnya.
Oleh RF rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk di edar. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki asal muasal barang haram yang di milik RK warga binaan Lapas Narkotika.
“Untuk asal dari mana RK mendapatkan sabu ini masih dalam penyelidikan, kita juga akan berkoordinasi ke lapas untuk mengetahui bagaimana cara pelaku bisa berkomunikasi dari dalam lapas,” ungkapnya.
Saat ini RF dan FR telah di tahan di Makopresta Samarinda untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam pasal 112 juncto 114 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.