Tribratanews.kaltim.polri.go.id
KUKAR – Polres Kukar hadiri Rapat Koordinasi Bawaslu dan Gakumdu membahas temuan pelanggaran Pemilu 2024 di Kukar, pada Kamis (18/7)2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kukar.
Rakor tersebut membahas temuan pelanggaran pemilu terkait penggunaan dokumen palsu pada pendaftaran calon anggota DPRD Kukar.
Pembahasan utama dalam rapat ini adalah temuan Bawaslu Kutai Kartanegara nomor: 03/REG/TM/PL/Kab/23.08/VII/2024 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pada pendaftaran salah satu calon legislatif.
Menurut laporan dari JLAW Office, terlapor diduga telah menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD di salah satu dapil.
IPTU Jaelani dari Reskrim Polres Kukar, menyampaikan beberapa poin penting terkait status terlapor. Dimana menjadi calon terpilih , namun belum diambil sumpah pengangkatannya. Beliau juga menekankan perlunya pertimbangan lebih lanjut oleh Gakumdu dan Bawaslu terkait apakah pelanggaran ini bisa diproses mengingat kasus ini telah dilaporkan sebagai tindak pidana ke Polsek Tenggarong.
Kesimpulan rapat menyatakan bahwa Bawaslu dan Gakumdu Kukar akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta meminta saran dari ahli hukum untuk memastikan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*HUMAS POLDA KALTIM*