Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Press release pengungkapan ini disampaikan pada Selasa, 01 Juli 2025, usai keberhasilan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres PPU meringkus pelaku utama di wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U. melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polres Cianjur, dan personel Polsek Ciranjang Polda Jawa Barat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di Guest House Gendis, Jl. Negara RT 02 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Korban diketahui bernama Widji Lestari (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam proses penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk penting berupa satu unit handphone milik korban yang terdeteksi aktif di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres PPU yang dipimpin langsung oleh AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Ahmad Saipul Rismanto yang kedapatan menguasai handphone milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan dari tersangka utama bernama Ridwan Nur Fallah (26), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Selanjutnya, tim gabungan berhasil menangkap tersangka Ridwan Nur Fallah di rumah kontrakannya di wilayah Cianjur. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Widji Lestari dan mengambil handphone milik korban usai melakukan aksi keji tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A38 warna biru milik korban. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian.
Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa dari Polres Cianjur ke Polres Penajam Paser Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Penajam Paser Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan ini, serta mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.