Polres PPU – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, mengatakan, pada Sabtu (18/7/2020) pihaknya berhasil membongkar dan meringkus empat tersangka anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini melakukan aksi kejahatannya di Kecamatan Sepaku.
“Tujuh tersangka anggota jaringan pengedar sabu-sabu berinisial As (31), Am (38), Nu (34), Su (50), Sa (45), Ns serta In (53) kami amankan beserta barang buktinya sabu-sabu total 9,62 gram bruto. Kegiatan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat Sepaku dan PPU umumnya, karena kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut,” ujar Anton Selasa (21/7/2020) di Penajam.
Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan AS dan Am
Dibeberkannya, pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini, berawal dari ditangkapnya AS dan Am di depan sebuah rumah yang terletak di RT. 022, Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku pada Sabtu, saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda Javier melakukan penyelidikan di wilyah Kecamatan tersebut.
“Anggota Opsnal mencurigai gerak gerik As dan Am keduanya warga Desa Tengin Baru, Sepaku yang datang ke lokasi secara bersamaan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” terang Anton.
Dari hasil penggeledahan, hasilnya ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,23 gram di halaman rumah tersebut yang diakui adalah milik tersangka Am. Sementara itu hasil penggeledahan terhadap As ditemukan satu kantong plastik berisi satu paket sabu-sabu seberat bruto 3,81 gram yang diakui miliknya.
Semua sabu-sabu tersebut diakui berasal dari As untuk diedarkan kembali oleh tiga tersangka lain Untuk diketahui, ungkapnya, semua sabu-sabu tersebut diakui berasal dari As untuk diedarkan oleh tiga tersangka lain.
Selama ini transaksi narkoba sering dilakukan di rumah yang berlokasi di RT. 022, Desa Tengin Baru itu. Bahkan, tersangka As mengakui kalau sabu-sabu masih ada di tangan tersangka Nu dan Su, keduanya warga desa sekitar lokasi penangkapan, guna diedarkan kembali.
“Kemudian, petugas meminta As menghubungi Nu dan Su untuk datang ke lokasi penangkapan dengan membawa sabu-sabu. Upaya penangkapan terhadap tersangka Nu berhasil, terbukti sekitar pukul 22.10 Wita tersangka Nu berhasil dipancing untuk datang ke lokasi dengan membawa barang buktinya dan petugas langsung meringkus Nu tanpa perlawanan,” sebut Anton.
Dari hasil penggeledahan terhadap ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana milik tersangka Nu dengan berat 2,05 gram.
Sementara itu, tersangka Su juga tiba ke lokasi sekitar pukul 22.30 Wita dengan membawa dua paket sabu-sabu seberat 1,53 gram.
Semua tersangka ini dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Polisi juga amankan dua pengedar dari kota Balikpapan
Selain berhasil meringkus empat tersangka jaringan pengedar narkoba semua warga Kecamatan Sepaku tersebut, tambahnya, pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan tersangka pengedar Sa (45) serta In (53) keduanya merupakan warga Kota Balikpapan.
Kedua tersangka pengedar ini ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 22,12 gram bruto. Keduanya diduga kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Sepaku, Kabupaten PPU.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari penyelidikan di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku. Ketika itu anggota Opsnal melihat para tersangka duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, berhenti di pinggir jalan di RT 001, Desa Sukomulyo. Karena curiga keduanya langsung diamankan,” ujar Anton.
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam dua bungkus bekas kemasan kopi.
“Mereka akan kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.