Penajam Paser Utara, 12 Juli 2024 – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait kasus pengancaman terhadap anggota Polsek Sepaku dengan menggunakan senjata tajam. Acara ini diadakan pada hari Jumat, 12 Juli 2024, dan dipimpin oleh Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto, SIK., M.Si serta Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, SH.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Supriyanto menjelaskan kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus pengancaman ini terjadi pada awal pekan ini, di mana seorang pelaku melakukan tindakan pengancaman terhadap seorang anggota Polsek Sepaku menggunakan senjata tajam jenis badik.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rekaman video aksi pengancaman dan satu buah sarung badik. Rekaman video tersebut menunjukkan dengan jelas tindakan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Penajam Paser Utara. Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengancam keselamatan anggota kami maupun masyarakat,” ujar Kapolres Supriyanto.
Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Polres PPU akan terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwenang,” tambah AKP Dian Kusnawan.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media massa, yang turut menyebarluaskan informasi kepada publik. Polres PPU berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini dan transparan mengenai penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah mereka, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.