Penajam Paser Utara, Selasa 20 Agustus 2024 – Polres Penajam Paser Utara menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,22 gram di daerah Waru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwo, serta Kasubsi Penmas Sihumas Polres PPU, Aipda Syafruddin.
Dalam press release tersebut, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah Waru. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 6,22 gram.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Supriyanto. Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar Rondonuwo, mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan kepolisian yang telah berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran narkotika,” ungkapnya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres PPU, Aipda Syafruddin, menambahkan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Press release ini diakhiri dengan pesan dari Kapolres kepada masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.