Penajam Paser Utara, 5 Agustus 2024 – Polres Penajam Paser Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat bruto 89,93 gram. Dalam press release yang digelar hari ini, Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., Melalui Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardiyanto, S.H bersama Kasat Resnarkoba IPTU Iskandar Rondonuwo, memaparkan kronologi penangkapan tersangka berinisial AY.
Tersangka AY ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara di rumahnya pada 31 Juli 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah AY yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di rumah tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) lembar kantung plastik berwarna putih, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah sendok plastik bening, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil, dan 3 (tiga) lembar plastik klip bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 89,93 gram.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., Melalui Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardiyanto, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Penajam Paser Utara tidak akan pernah berhenti dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba, IPTU Iskandar Rondonuwo, juga menjelaskan bahwa tersangka AY akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkoba. “Tersangka AY akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Iskandar.
Pihak Polres Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara dapat diberantas secara tuntas.