POLRES PENAJAM PASER UTARA LAKSANAKAN HIMBAUAN ANTISIPASI PEREDARAN OBAT SIRUP YANG DILARANG PEMERINTAH

Penajam – Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Penajam Paser Utara beserta jajaran Polsek dan anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan pengecekan dan imbauan terhadap toko obat dan apotek yang berada di wilayah hukum polres Penajam Paser Utara pada Senin (24/10/2022).

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan,S.H,S.I.K.
menyampaikan, Polres Penajam Paser Utara beserta Polsek jajaran melakukan pengecekan sekaligus mengimbau pada sejumlah apotek untuk tidak melakukan penjualan jenis obat-obatan sirup sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.

“Kita mengimbau pihak apotik untuk saat ini tidak melakukan penjualan jenis obat-obat sirup yang telah disampaikan oleh Kemenkes maupun BPOM,” kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan.

Pangecekan yang dilakukan dibeberapa apotek dan toko obat serta sejumlah toko yang berada di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter,” kata Kapolres Penajam Paser Utara.

Kapolres Penajam Paser Utara berharap dengan adanya himbauan tersebut seluruh apotek mengikuti imbauan yang disampaikan Kementerian Kesehatan RI dan BPOM guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hari ini Polres Penajam Paser Utara melalui Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Polsek jajaran melaksanakan imbauan ke apotek-apotek,” tutup Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *