Polres PPU Ajak Warga Desa Giripurwa Pahami KUHP Baru Lewat Sosialisasi Interaktif

Polres PPU Polda Kaltim — Seksi Hukum (Sikum) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa, antara lain Sri Handayani Sekretaris Desa Giripurwa, Ramlan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Giripurwa, Masrani Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Anggota Sikum Polres PPU, Aipda I Hariyanto Bhabinkamtibmas Desa Giripurwa, Seluruh Ketua RT dan tamu undangan desa

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU., yang diwakili oleh Kepala Seksi Hukum Polres PPU, AKP Achmad Hadi S., S.H., M.H., menjadi pemateri utama kegiatan ini. Materi yang disampaikan terkait Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku awal tahun depan.

Selain paparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Warga desa menyambut baik kesempatan ini dan aktif menyampaikan pertanyaan seputar penerapan hukum pidana baru. Kegiatan berjalan aman dan kondusif.

AKP Achmad Hadi menekankan pentingnya sosialisasi hukum sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari pelanggaran hukum. Keikutsertaan aparat desa dan tokoh masyarakat juga menjadi kunci terciptanya komunikasi yang baik antara Polri dan warga.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres PPU dalam mendekatkan diri dengan masyarakat melalui edukasi hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di tingkat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *