Penajam – Seorang pemuda inisial MA (19) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Pengangguran ini diduga nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Teritip Balikpapan ini tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng Penajam.
“Tersangka kami tangkap pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 23.30 Wita, diduga usai ia melakukan transaksi. MA tak berkutik atau melakukan perlawanan setelah anggota kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diakui miliknya,” kata Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu, Senin (22/8/2022).
Iskandar menuturkan, adapun kronologis penangkapan tersangka MA ini berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam.
“Ketika itu, anggota Opsnal kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng tersebut,” urainya.
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, maka sekira pukul 23.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.
Iskandar menyebutkan, personel Polres PPU mengamankan seorang pemuda dan diketahui berinisial MA. Ketika itu anggota curiga, MA telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Untuk meyakinkan kecurigaan petugas itu, menurut Iskandar, kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar tisu.
“Tersangka menyembunyikan sejumlah barang bukti di dalam satu lembar tisu antara lain, satu pipet kaca, satu sedotan plastik. Kami juga amankan satu unit handphone android di lantai rumah itu,” ungkapnya.
Sementara itu, terangnya, barang bukti sabu juga berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka. Sehingga tersangka semakin tak berkutik karena petugas menemukan narkotika tersebut.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan berat neto 1,05 gram,” sebutnya.
Petugas menemukan sabu dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka MA. Di mana tersangka berupaya untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.