Penajam – Tiga orang warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, berinsial MU (39), RU (43) dan SA (32) kawanan pengguna narkoba jenis Sabu-Sabu pada Rabu, diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Res Narkoba Polres PPU AKP Anton Saman, membenarkan telah mengamankan tiga orang warga Sotek berinisial MU, RU dan SA, karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Sotek kerap terjadi tindakan pidana penggunaan sabu-sabu,” ujarnya.
Barang bukti milik tiga tersangka
Ia mengungkapkan, tiga tersangka ini diamankan bermula ketika dilakukan penyelidikan di daerah Sotek, dimana anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi bahwa tersangka MU sering mengkonsumsi sabu-sabu di dalam sebuah bengkel motor di sekitar wilayah kelurahan Sotek.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, kemudian anggota opsnal mendatangi tempat tersebut dan sekira pukul 15.30 Wita, anggota melihat seseorang yang mencurigakan diketahui adalah MU sedang merakit Drone sambil mengkonsumsi sabu-sabu di dalam bengkel itu.
“Tersangka langsung kami tangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa sabu-sabu, satu buah bong lengkap dengan pipet kaca di bawah meja bengkel yang di akui miliknya. Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kemudian, tambahnya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka MU petugas mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu miliknya yang dititipkan ke tersangka SA sedang diantara oleh tersangka RU. Tak lama sekira pukul 16.00 Wita tersangka RU terlihat berada di depan bengkel milik MU untuk memberikan titipnya.
“Karena curiga maka anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap RU dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kanan, satu unit Handphone android di kantong celana depan sebelah kiri, diakui milik RU. Kemudian tersangka digiring ke Polres beserta barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Petugas tidak berhenti dengan hanya menangkap MU dan RU saja, jelas Anton, petugas kembali menggali informasi lebih dalam keterangan dua tersangka tersebut. Pihaknya kemudian meminta tersangka RU menunjukan rumah tersangka SA, setelah tiba di rumah tersangka, sekira pukul 17.00 Wita, petugas langsung melakukan meringkus SA serta dilaksanakan pengeledahan tubuh dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan itu, tambahnya, anggota Opsnal menemukan barang bukti di dalam tempat sampah terletak di dapur rumah tersebut, berupa satu tabung bekas permen karet warna ungu di dalamnya ada tujuh paket sabu-sabu, satu buah kotak kacamata berisi satu pipet kaca, lalu satu bong. Pihaknya juga mengamakan satu Handphone, tersangka mengakui semua barang bukti itu miliknya.
“Ketiga tersangka kawanan tindak pindana narkotika ini, kami kenai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya