Penajam – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mengecek ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah di wilayah Kabupaten PPU, Kaltim, menjelang memasuki bulan suci Ramadhan.
Kapolres Malang AKBP Hendrik Hermawan, S.I.K., mengatakan bahwa pengecekan dilakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan menjelang Ramadhan.
“Untuk ketersediaan minyak goreng dirasa cukup, namun, untuk harga memang ada beberapa item yang mengalami kenaikan,” kata Hendrik.
Hendrik menjelaskan, pengecekan terkait ketersediaan minyak goreng dilakukan pada salah satu pasar acuan di wilayah Kabupaten PPU, yakni Pasar Induk Nenang. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat utamanya terkait minyak goreng tercukupi.
Menurutnya, langkah pengecekan ketersediaan minyak goreng itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan Kapolri yang melakukan survei langsung ke pedagang dan distributor minyak goreng untuk memastikan ketersediaan dan harga penjualan minyak goreng curah.
“Kita juga pastikan ketersediaan minyak goreng jenis premium lancar,” tambahnya.
Pemantauan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, lanjutnya, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintah tanpa henti berupaya mencukupi ketersediaan bahan pokok di kepada masyarakat, terutama untuk minyak goreng.
Ia menambahkan, Polres PPU akan menurunkan Tim Satgas Pangan untuk melakukan pemantauan ketersediaan bahan pokok termasuk minyak goreng. Pengawasan itu diperlukan agar harga komoditas tersebut bisa terkendali pada saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit dengan mengeluarkan Permendag Nomor 11/2022.
Pada Permendag Nomor 11/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut, menyatakan bahwa HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 11/2022 tersebut, maka kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter seluruh jenis tidak lagi diterapkan. Harga minyak goreng kemasan saat ini disesuaikan dengan nilai keekonomian dan mekanisme pasar.