Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan imbauan dan pengecekan di setiap Apotik-apotik di Kelurahan Penajam.
Pengecekan dan Imbauan dilakukan menyikapi persoalan surat edaran terhadap larangan penggunaan obat Syrup bagi anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol dan Etilen Glikol.
Obat-obat yang dilarang itu diiantaranya adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMD Sirup (obat batuk dan flue), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flue), unibebi demam sirup (obat demam) dan unibebi demam drops (obat demam).
Imbauan dan pengecekan itu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Penajam Bripka Lilik Iswahyudi. Ia mengatakan ada empat apotik yang ia datangi untuk dilakukan pengecekan di wilayah Kecamatan Penajam.
“Ada beberapa botol yang ditarik dari empat apotik ada 52 botol,” kata Bhabinkamtibmas, Jumat (21/10/2022).
Dirinci oleh Bhabinkamtibmas diantaranya Apotik Ratu Farma yaitu ada tujuh botol sirup yang telah ditarik dari penjualan dan dilarang untuk diedarkan dengan rincian Termorex Sirup (obat demam) 60 ml sebanyak dua botol dan Unibebi Sirup (demam) 60 ml sebanyak lima botol.
Kemudian Apotik Borneo Husada didapati ada 10 botol sirup yang telah di tarik dari penjualan dan dilarang untuk diedarkan dengan rincian Termorex Sirup (obat demam) 60 ml sebanyak dua botol & Termorex sirup 30 ml sebanyak 4 botol dan Unibebi cough Sirup (batuk & pilek) 60 ml sebanyak empat botol.
Ketiga Apotik Almira Farma didapati ada 24 botol sirup yang telah di tarik dari penjualan dan dilarang untuk diedarkan dengan rincian Termorex Sirup (obat demam) 60 ml sebanyak dua botol dan Unibebi cough Sirup (batuk & pilek) 60 ml sebanyak 22 botol.
Keempat Apotik Kimia Farma didapati ada 11 botol sirup yang telah di tarik dari penjualan dan dilarang untuk diedarkan dengan rincian Termorex Sirup (obat demam) 60 ml sebanyak 10 botol dan Unibebi cough Sirup (batuk & pilek) 60 ml sebanyak 1 botol.
Bhabinkamtibmas menjelaskan obat yang masih beredar diseluruh apotek akan ditarik dari pasaran dan barang yang ada akan dikembalikan ke PBF ( Pasar Besar Farmasi) dan sementara produk yang masih ada di apotek diamankan di gudang apotek dan tidak dijual belikan.
“Pihak Apotik juga akan membantu memberikan himbauan kepada masyarakat apabila ada yang membutuhkan obat sirup yang sudah dilarang oleh pemerintah tersebut,” kata Bhabinkamtibmas.