Polres PPU Gencar Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres: Kami Komitmen Berantas Peredaran Gelap

PENAJAM PASER UTARA – Menjelang akhir tahun, Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres PPU dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya baru saja mengamankan seorang tersangka berinisial S (35), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di pinggir jalan kawasan , Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Selasa (19/11) malam.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,3 gram, alat komunikasi, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional peredaran narkotika,” ujar Iptu Iskandar pada Kamis (21/11).

Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu unit ponsel merek Vivo, dan sepeda motor Yamaha Xeon. Menurut Iptu Iskandar, tersangka juga telah mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Penajam.

“Selain menangkap tersangka utama, kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini. Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini,” tegasnya.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., menambahkan, pihaknya terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres PPU. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan keberhasilan ini, Polres PPU menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *