Polres PPU Polda Kaltim – Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkoba, dari Laporan itu, dua tersangka berhasil diamankan. Satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) aktif.
Sebagaimana yang disampaikan Waka Polres PPU Kompol Bergas Hartoko saat Konferensi Pers di loby Mapolres PPU, Jumat (18/08/23). “Dari dua laporan polisi, kita berhasil mengamankan dua tersangka. Satu diantaranya oknum PNS,” kata Bergas Hartoko
SH (45) oknum PNS, warga Kecamatan Penajam menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Selain oknum PNS, Polres PPU juga berhasil mengamankan satu tersangka Yakni J (29) yang merupakan warga Kecamatan Sepaku.
Dikatakan Bergas Hartoko, pelaku SH (45) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun” kata Bergas Hartoko
Sedangkan Tersangka J (29) dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun” pungkas Bergas Hartoko