Tribratanews.kaltim.polri.go.id,
PENAJAM – Proses ganti rugi tahap pertama kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil terealisasi dengan pengamanan yang dilakukan oleh Polres PPU, Polda Kaltim. Ganti rugi sisi udara untuk tanaman tumbuh ini diserahkan secara simbolis oleh Kapolsek Penajam bersama Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, dan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di sekitar lokasi bandara pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK M.Si, melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap SH MH, menyampaikan bahwa pengamanan ganti rugi tahap pertama sisi udara pembangunan bandara VVIP di Kabupaten PPU berjalan aman dan terkendali.
Sementara Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah meyakinkan seluruh masyarakat terdampak pembangunan bandara VVIP bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan mereka dan berjanji untuk segera menyelesaikan persoalan ganti rugi di wilayah kabupaten PPU.
Marbun menambahkan bahwa proses pembayaran bagi masyarakat terdampak proyek pembangunan bandara tidak berhenti sampai di situ. Tahap dua dan tiga pembangunan bandara yang merupakan sisi darat juga akan segera direalisasikan.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto berharap, masyarakat penerima ganti rugi tahap pertama untuk sisi udara tersebut dapat menjadi agen perubahan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terdampak sosial lainnya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, bersama puluhan masyarakat terdampak sosial proyek pembangunan bandara VVIP di wilayah Kabupaten PPU.
HUMAS POLDA KALTIM