Penajam – Gegara melakukan tindak pidana pencurian, tiga orang pemuda di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (11/10/2020) kemarin sekitar pukul 12.00 Wita diringkus jajaran Polsek Penajam Polres PPU beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha mengatakan, tiga orang pelaku pencurian rumah kosong berhasil diamankan pihaknya bersama barang buktinya.
“Adapun ketiga orang tersebut yakni Wa (20) RT 11 Kelurahan Penajam, Ih (19) warga RT 03, Kelurahan Gunung Seteleng dan Ib (19) tinggal di Kerok RT 06 Kelurahan Penajam. Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 Unit TV 32 inc dan empat tabung Gas Elpiji 3 Kilogram,” bebernya.
Ia mengungkapkan, adapun kronologis kejadian dan penangkapan terhadap para tersangka berawal pada hari Jumat (9/10/2020) sekira pukul 17.30 Wita korban Muhidin (78) warga Gang Sepakat RT 02, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pergi menuju warungnya untuk berjualan.
“Jarak rumah korban ke warung miliknya sekitar kurang lebih satu kilometer. Sehingga korban bermalam di warungnya dan pada hari Minggu itu barulah pulang ke rumahnya dan tiba pada pukul 12.00 Wita,” tuturnya.
Betapa kagetnya korban, ungkapnya, ketika korban tiba dan ingin membuka kunci pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak. Mendapati hal ini korban kemudian berinisiatif untuk mengecek dalam rumah itu.
“Korban mengaku sejumlah barang miliknya hilang seperti sepatu kulit, TV sharp 32 inc dan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak empat biji. Lalu atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek penajam,” ujarnya.
Mendapatkan laporan korban itu, tegasnya, petugas Polsek Penajam segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti awal di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan dan dari hasil olah TKP, terang Kapolres, diketahui pelaku pencurian lebih dari satu orang. Dan pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 23.00 wita, Unit intel beserta Unit Reskrim Polsek Penajam berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi berbeda.
“Dihadapan penyidik para pelaku mengakui semua kejahatanya. Sehingga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkasnya (SH)