Penajam – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepaku. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam (3/1/2025), tim Satresnarkoba Polres PPU mengamankan tiga tersangka berinisial A (42), S (39), dan T (35).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu SH mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 002 Kelurahan Sepaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 23,78 gram, sejumlah uang tunai, dan alat pendukung lainnya,” ujar AKP Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Proses Penangkapan
Ketiga tersangka diamankan saat berada di ruang tamu rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Barang bukti berupa delapan paket sabu ditemukan di saku jaket milik A. Selain itu, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel, dan alat pendukung transaksi narkoba juga turut disita.
“Ketiga tersangka telah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondonuwu juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. “Kami mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika,” jelasnya.
Saat ini, Polres PPU masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.