PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara menerima laporan dari berbagai organisasi masyarakat dan adat atas pernyataan kontroversi Edy Mulyadi soal pemindahan ibu kota negara (IKN).
Kabag Ops Polres PPU Kompol Ricky Sibarani S.H., M.H. menjelaskan pernyataan Edy Mulyadi berbuah respons negatif dari masyarakat Kalimantan, khususnya warga Kabupaten PPU.
Laporan diterima pada Rabu, 26 Januari 2022. Ricky menjelaskan sudah ada beberapa laporan kelompok LSM maupun tokoh adat di Penajam Paser Utara yang diterima Polres PPU. Laporan kasus Edy Mulyadi ini akan diteruskan ke Polda Kaltim. “Kami akan meneruskan laporan ini ke Polda Kaltim untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang viral, di mana Edy Mulyadi menyatakan Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin. Kalimat tersebut juga disertai celetukan rekan Edy, yang kata-katanya juga dinilai pengguna media sosial merendahkan kemanusiaan. Protes berlangsung di beberapa daerah di Kalimantan timur, salah satunya di Penajam Paser Utara, baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi di jalan.
Oleh karena itu, Ricky mengimbau kepada masyarakat tidak main ambil langkah hakim sendiri. Menurut dia, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
“Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” Pungkasnya.
Sejak 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan ibu kota negara atau ibu kota baru akan dipindahkan ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Kemudian, belum lama ini, DPR sudah mengesahkan UU IKN.
Pelaksana tugas Bupati PPU Hamdam Pongrewa menjelaskan pembangunan saat ini tengah fokus membuka akses menuju lokasi inti ibu kota negara untuk membawa logistik pembangunan.